TEMPO.CO, Jakarta - PT Bank Central Asia Tbk atau BCA angkat bicara menanggapi gugatan yang dilayangkan oleh PT Cahaya Bintang Medan Tbk. Tak hanya BCA Kantor Wilayah V Medan, Kantor Pelayanan Kekayaan Negara Dan Lelang (KPKNL) Kota Medan juga digugat terkait lelang objek jaminan perusahaan.
Executive Vice President Secretariat & Corporate Communication BCA Hera F. Haryn menyebutkan pelaksanaan lelang objek jaminan perusahaan adalah upaya untuk menyelesaikan kredit bermasalah atau kolektabilitas macet.
Emiten dengan kode saham BBCA tersebut, kata Hera, dalam hal ini bertindak selaku kreditor pemegang hak tanggungan berdasarkan Undang-undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan atas Tanah beserta Benda-benda yang Berkaitan dengan Tanah.
“BCA sebagai lembaga jasa keuangan senantiasa menjalankan operasional perbankan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” kata Hera dalam pernyataan tertulis, Selasa, 12 Juli 2022.
Hingga kini, kata Hera, BCA belum menerima surat pemberitahuan dan surat panggilan sidang secara resmi perihal gugatan yang dilayangkan oleh PT Cahaya Bintang Medan Tbk. berkode saham CBMF tersebut.
Cahaya Bintang Medan sebelumnya menggugat BCA dan KPKNL Kota Medan terkait lelang objek jaminan perusahaan.